Kebijakan Upah Minimum di Gorontalo; Menjawab Kebutuhan Pekerja dan Pengusaha Secara Berimbang

Oleh: Fazri Mohehu . 28 November 2024 . 19:06:35

Herwin Mopangga--Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Gorontalo.

Pemerintah menunda pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan mengamanatkan penetapan UMP 2025 diumumkan paling lambat 21 November dan UMK pada 30 November 2024. Kementerian Tenaga kerja masih mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah seraya meminta kepada para kepala daerah untuk bersabar dan tidak terburu-buru menetapkan besaran UMP 2025. Beberapa pihak memprediksi, pengumuman penetapan dilaksanakan setelah Pilkada 27 November ini.

Berdasarkan Pasal 25 PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Diketahui bahwa formula UMP mencakup Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi (PE). Ini adalah kombinasi variabel untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. KHL mencakup elemen pokok seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, sebagai standar kebutuhan pekerja lajang untuk hidup layak selama satu bulan. Namun, bila hanya mengandalkan KHL tanpa mempertimbangkan inflasi maka daya beli pekerja dapat tergerus terutama saat kenaikan harga barang dan jasa. Pasalnya, inflasi pangan sering kali lebih tinggi dibanding inflasi umum. Hal ini berdampak signifikan pada pengeluaran pekerja. UMP yang tidak memperhitungkan inflasi berisiko menciptakan ketimpangan daya beli. Pemerintah daerah harus dapat memastikan bahwa data KHL yang akurat dan terkini disamping transparansi dalam penentuan inflasi sektoral dan pertumbuhan ekonomi.

Penting juga memasukkan pertumbuhan ekonomi dalam formula UMP. Variabel pertumbuhan ekonomi mencerminkan kinerja keseluruhan perekonomian suatu negara atau daerah.Dalam konteks keadilan, pekerja sebagai salah satu pilar perekonomian berhak menikmati manfaat dari pertumbuhan tersebut. Dengan memasukkan pertumbuhan ekonomi ke dalam formula UMP, pemerintah dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara kontribusi pekerja terhadap perekonomian dan kompensasi yang mereka terima,

Upah minimum menjadi instrumen meningkatkan minat masyarakat untuk bekerja dan membuat unit usaha sehingga produksi dalam wilayah akan semakin meningkat. Tetapi perlu dicermati pula bahwa semakin tinggi tingkat upah akan mengurangi tenaga kerja yang diminta oleh perusahaan karena besarnya biaya yang dikeluarkan. Kenaikan UMP yang tidak diiringi peningkatan produktivitas dapat mendorong pengusaha mencari lokasi lain dengan biaya tenaga kerja lebih murah. Industri modern mengharapkan tenaga kerja siap pakai dengan kemampuan teknis, seperti pengoperasian mesin atau pemrograman komputer. Kaum pekerja di Gorontalo yang umumnya diisi oleh lulusan SLTA dan SLTP sederajat, mayoritas tidak mampu memenuhi kriteria ini. Disisi lain, pengusaha UMKM mencari pekerja yang bersedia bekerja dengan fleksibilitas tinggi, tetapi mereka juga terkendala dalam memberikan gaji kompetitif atau jauh dibawah UMP.

Berdasarkan data dari Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo bahwa dalam sepuluh tahun terakhir tingkat kenaikan UMP berada di rentang 1,19 hingga 17,69 persen. Kenaikan tertinggi terjadi di tahun 2018 sedangkan kenaikan terendah di tahun 2024 kemarin (lihat tabel).

Tabel. Nominal dan Persentase Kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2014-2024

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal bahwa UMP tahun 2025 bakal naik. Pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha. Beredar rumor bahwa sejumlah serikat pekerja di Gorontalo menginginkan kenaikan UMP di angka 10 persen, yang artinya UMP Gorontalo 2025 akan jadi Rp 3.327.610. Mereka menilai kenaikan UMP bukan hanya sebagai peluang untuk lebih mengatur keuangan dan menabung demi masa depan tetapi juga menjadi motivasi dan pemantik untuk bekerja lebih keras serta meningkatkan produktivitas dan kompetensi.

Kita maklumi bahwa UMP Gorontalo tahun 2024 sebesar Rp3.025.100 yang mencerminkan kebijakan pemerintah daerah untuk menjamin standar kehidupan layak bagi pekerja dengan mempertimbangkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi (lokal dan nasional). Hal ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Inflasi Gorontalo tahun-tahun sebelumnya cenderung moderat, berkisar 3 hingga 4 persen. Bila pertumbuhan ekonomi pada 2024 cukup baik (diatas 4 persen), maka kenaikan UMP dapat lebih realistis. Ini juga dapat berimplikasi pada meningkatnya daya beli masyarakat di Gorontalo yang masih relatif rendah, terutama karena dominasi sektor pertanian dan informal yang menghasilkan pendapatan minim. Disisi lain, produktivitas tenaga kerja di Gorontalo berada pada tingkat sedang, dengan kontribusi ekonomi utama dari sektor pertanian, perikanan, dan UMKM yang menghasilkan pendapatan minim. Namun, sektor ini cenderung memiliki nilai tambah rendah dibandingkan industri besar.

Pembahasan dan penetapan UMP seringkali menyisakan kekecewaan dari pengusaha dan kaum industriawan. Mereka meminta kenaikan upah mestinya relevan dengan peningkatan produktivitas pekerja, mengingat kenaikan UMP menambah biaya operasional yang signifikan, dan itu tidak adil bagi perusahaan. Pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga perlu dipertimbangkan. Pengusaha umumnya menginginkan solusi seperti:

Pertama, Kebijakan UMP sektoral, menyesuaikan UMP berdasarkan sektor industri dan kemampuan masing-masing. Kedua, adanya insentif pemerintah, misalnya subsidi pajak atau bantuan bagi industri yang terdampak kenaikan UMP. Ketiga, peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk meningkatkan produktivitas. Dengan pelatihan yang terstruktur, seperti program vokasi dan kerjasama pemerintah dengan industri, kualitas tenaga kerja dapat ditingkatkan untuk memenuhi ekspektasi pengusaha.

Agenda

26 - 28 Maret 2024

Asesmen Lapangan Pendirian Program Studi Doktor Ekonomi

Asesmen Lapangan Pendirian Program Studi Doktor Ekonomi

16 November 2023 - 7 Desember 2024

Pemilihan Dekan Fakultas Ekonomi

Pemilihan Dekan Fakultas Ekonomi Periode 2023 - 2027

19 - 21 Oktober 2023

TEMAN 10

Temu Masyarakat Akuntansi Multiparadigma Indonesia Ke-10

31 Juli - 02 Agustus 2023

Pra Kongres APE-LPTK Tahun 2023

Pra Kongres APE-LPTK Tahun 2023 akan di laksanakan di Hotel Aston Kota Gorontalo, Tanggal 31 Juli - 2 Agustus 2023