Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Menyikapi Tantangan Layanan Informasi Publik

Oleh: Fazri Mohehu . 14 Agustus 2024 . 09:28:10

Gorontalo, 13 Agustus 2024 - Syawaludin, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI yang membawahi bidang penyelesaian sengketa informasi publik, menyoroti tantangan dan peluang dalam pelaksanaan layanan informasi publik di Indonesia. Dalam paparannya pada kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Tahun 2024 di Ruang Sidang Rektorat Universitas Negeri Gorontalo, ia menekankan pentingnya komitmen dari para pemimpin dalam memastikan keterbukaan informasi, baik itu terkait kebijakan, anggaran, maupun pengelolaan sumber daya. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Wakil Rektor dan Dekan di seluruh fakultas UNG disertai Tim dan Staff pengelola PPID.

Menurut Syawaludin, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah landasan penting bagi transparansi, yang ia sebut sebagai "pintu demokrasi." Transparansi informasi, menurut Bank Dunia, juga menjadi salah satu indikator utama kemajuan sebuah bangsa. Dalam konteks ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memainkan peran krusial dalam mengelola dan memastikan infrastruktur yang memadai untuk mendukung keterbukaan informasi.

Namun, Syawaludin juga mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat diakses secara bebas oleh publik. Ada tiga jenis informasi yang dikecualikan dari keterbukaan, yaitu informasi yang menyangkut rahasia negara, informasi bisnis yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), serta informasi pribadi. Pengelolaan informasi ini membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Komitmen dari para pimpinan sangat dibutuhkan, terutama dalam pengalokasian anggaran dan pengelolaan sumber daya yang tepat untuk mendukung keterbukaan informasi," ujar Syawaludin. "Keterbukaan informasi bukan hanya tentang menyediakan data, tetapi juga tentang bagaimana data tersebut dikelola dan disajikan kepada publik."

Dengan demikian, tantangan utama bagi PPID dan instansi terkait adalah memastikan transparansi berjalan dengan baik tanpa melanggar batas-batas informasi yang dikecualikan, sekaligus memanfaatkan peluang untuk memperkuat demokrasi melalui keterbukaan informasi yang bertanggung jawab. (NLI)

Agenda

26 - 28 Maret 2024

Asesmen Lapangan Pendirian Program Studi Doktor Ekonomi

Asesmen Lapangan Pendirian Program Studi Doktor Ekonomi

16 November 2023 - 7 Desember 2024

Pemilihan Dekan Fakultas Ekonomi

Pemilihan Dekan Fakultas Ekonomi Periode 2023 - 2027

19 - 21 Oktober 2023

TEMAN 10

Temu Masyarakat Akuntansi Multiparadigma Indonesia Ke-10

31 Juli - 02 Agustus 2023

Pra Kongres APE-LPTK Tahun 2023

Pra Kongres APE-LPTK Tahun 2023 akan di laksanakan di Hotel Aston Kota Gorontalo, Tanggal 31 Juli - 2 Agustus 2023